Jumat, 22 Januari 2016

Audit Pajak



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk digunakan membiayai pengeluaran public sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
·      Prinsip Pemungutan Pajak Menurut teori yang ada bahwa negara berhak memungut pajak dari penduduknya, karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara. Makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya.
Sama dengan teori asuransi, teori ini mempunyai kelemahan antara lain tentang fungsi negara untuk melindungi segenap rakyatnya. Negara tidak boleh memilih-milih dalam melindungi penduduknya. Jika misalnya di suatu RT (Rukun Tetangga) terjadi kebakaran, apakah hanya mereka yang sudah bayar pajak yang dibantu dan diselamatkan oleh petugas mobil kebakaran? Di samping itu jika ditinjau dari unsur definisi pajak, maka adanya hubungan langsung atau kontraprestasi (dalam hal ini kepentingan wajib pajak) telah menggugurkan eksistensi pajak itu sendiri.

·      Pengertian tunggakan pajak Tunggakan pajak merupakan pajak yang terutang ataupun yang belum dibayar kepada negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jumlah hutang pajak yang harus dibayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan harus dibayar oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak.
Dalam pelaksanaannya tidak semua wajib pajak atau penanggung pajak melunasi pajak yang terhutang tepat waktu. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan hutang pajak tersebut belum juga dilunasi, maka dilakukkan biaya tindakan penagihan dengan pajak. Penagihan atau pajak adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak melunasi utang pajak dan penagihan pajak menegur memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Prosedur penagihan pajak dimulai dari dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak. SKP tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan dan disusun oleh wajib pajak sendiri yang dikenal dengan istilah self assessment system.


B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Ketetapan Umum Perpajakan Serta dalam penulisan makalah ini saya selaku penulis bisa mendapat pengetahuan tentang ilmu perpajakan tentang bagaimana tata cara pemeriksaan penelitian dan penyidikan pajak yang benar, serta dapat mengetahui sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima bagi yang melakukan penyelewengan dalam perpajakan serta dapat lebih memahami teknik dan metode pemeriksaan pajak beserta laporan hasil pemeriksaan pajak.


C.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa saja metode yang digunakan dalam pemeriksaan pajak ?
b.      Bagaimana teknik yang digunakan dalam pemeriksaan pajak ?
c.       Apa hasil dari pemeriksaan pajak ?







BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan pajak  adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.

Sedangkan definisi pemeriksaan dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

B.     TUJUAN PEMERIKSAAN PAJAK
Tujuan dari pemeriksaan pajak ialah  :
1.   Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
  • Harus dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP
  •  Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak :
a)      menyampaikan SPT LB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
b)      menyampaikan SPT rugi;
c)      tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampau jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat teguran;
d)     melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran usaha;
e)      WP OP yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
f)       menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.Tujuan lain, yaitu:
Ø  Pemberian NPWP secara jabatan
Ø  Penghapusan NPWP
Ø  Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
Ø  Wajib pajak mengajukan keberatan
Ø  pengumpulan bahan guna menyusun Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Ø  pengumpulan bahan guna menyusun Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Ø  pengumpulan bahan guna menyusun Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Ø  penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
Ø  pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
Ø  memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda















C.     METODE PEMERIKSAAN PAJAK
Metode dalam pemeriksaan pajak ada 2, yaitu:
a.       Metode  Langsung
Adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka dalam SPT, yang dilakukan terhadap laporan keuangan dan buku, catatan, serta dokumen pendukung. Pelaksanaan pemeriksaan dengan metode ini dilakukan sesuai program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan labarugi yang menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT.

b.      Metode Tidak Langsung
Adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka dalam SPT, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Hasil ini merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yang valid dan abash untuk membuktikan ketidakbenaran tersebut.

D.    TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK
1.   Melakukan evaluasi
a.    Menilai kebenaran formal SPT/ informasi dalam SPT.
b.   Menilai kelengkapan SPT.
c.    Menilai system pengendalian intern perusahaan.

2.   Melakukan analisis angka-angka
a.    Perbandingan analisis rasio dengan standard yang berlaku.
b.   Perbandingan analisis beberapa tahun pajak terakhir.
c.    Kaitan antara analisis rencana biaya, rencana penjualan, rencana produksi, rencana pembelian, dsb.

3.   Melacak angka-angka dan memeriksa dokumen
Hal yang perlu diperhatikan:
Ø  Nama orang/badan yang mengeluarkan dokumen yang bersangkutan
Ø  Tanggal pembuatan dokumen
Ø  Keaslian dokumen

4.   Pengujian arus uang, barang, piutang, dan utang
5.   Pengujian atas mutasi setelah tanggal neraca
Ø  Membandingkan angka dineraca dengan buku besar dan buku tambahannya
Ø  Membandingkan saldo-saldo pada angka neraca tersebut dengan daftar utang/piutang untuk bulan pertama tahun berikutnya, setelah memerhatikan mutasi yang terjadi pada bulan tersebut.
Ø  Mengecek mutasi yang terjadi dengan catatan pada buku harian kas/bank, buku pembelian/penjualan pada bulan yang sama

6.   Pemanfaatan informasi pihak ketiga
a.    Data dari pihak untuk cross check, misalnya utang dagang pihak ketiga untuk memastikan pembelian yang terjadi dengan pihak ketiga, jika mamaterial buatkan datanya karena bagi pihak ketiga merupakan penjualan
b.   Mengumpulkan data dari pihak ketiga, misalnya bea cukai, departemen kehutanan, dan lain-lain

7.          Melakukan pengujian fisik
8.          Melakukan inspeksi (sifat dan proses produksi)
9.          Melakukan rekonsiliasi
10.              Melakukan footing (kebenaran penjumlahan/pengurangan ke bawah)
11.              Melakukan cross footing (kebenaran penjumlahan/pengurangan ke samping)
12.              Melakukan vouching (dokumen dasar)
13.              Melakukan trasir (pencatatan transaksi)
14.              Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga
15.              Melakukan sampling data (menguji sebagian bukti)







E.     LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, bentuk, isi, dan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun dengan merujuk pada Pedoman Penyusunan LHP. Pedoman ini dibuat agar format LHP menjadi seragam. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LHP adalah sebagai berikut.

1.
LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
2.
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
3.
LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berisi antara lain mengenai:
  1. Penugasan pemeriksaan;
  2. Identitas Wajib Pajak;
  3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
  4. Pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Data/informasi yang tersedia;
  6. Lampiran yang diwajibkan;
  7. Buku, catatan, dan dokumen serta data,  informasi, dan keterangan lain yang dipinjam;
  8. Materi yang diperiksa;
  9. Uraian hasil pemeriksaan;
  10. Ikhtisar hasil pemeriksaan;
  11. Penghitungan pajak terutang; dan
  12. Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.



4.      IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK TERUTANG
Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II huruf E di atas beserta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.

5.      SIMPULAN DAN USULAN PEMERIKSA
Ø  .
Simpulan Pemeriksa, yang berisi:
1)
informasi mengenai ringkasan penghitungan pajak sebelum dan setelah pemeriksaan, serta rasio keuangan dan persentase koreksi yang dihasilkan;dan
2)
data/informasi yang diproduksi oleh Pemeriksa setelah melakukan pemeriksaan.

Usulan Pemeriksa, yang berisi:
1)
usulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak dan/atau usulan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
2)
usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Ø  Fungsi dan tujuan pemeriksaan pajak secara keseluruhan adalah supaya Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya dengan benar. Benar karena Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya sesuai keadaan sebenarnya. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang disembunyikan dan terbuka. Benar karena Wajib Pajak telah menghitung pajak terutang sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
Ø  Ada banyak ketentuan dalam melakukan pemeriksaan pajak, secara garis besar diantaranya yaitu :
a) Ruang Lingkup pemeriksaan
b) Kriteria Pemeriksaan
c) Jenis Pemeriksaan
d) Jangka Waktu Pemeriksaan
e) Jangka Waktu RestitusiPajak
f) Penyelesaian Pemeriksaan
g) Pertemuan dengan Wajib Pajak
h) Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
i) Permintaan Keterangan
j) SPHP dan Closing Conference
Ø  Setiap dilakukan pemeriksaan pajak oleh kantor pajak, Wajib pajak mempunyai kewajiban dan haknya yang telah ditentukan oleh perundang –undangan.

B.     SARAN
Sebagai umat manusia yang tak pernah lepas dari salah, kami selaku penulis hanya melampirkan materi yang terbaik, jika ada ditemukan kesalahan- kesalahan dalam penulisan mohon dimaafkan. Semoga mkalah ini dapat menjadi referensi bagi yang membacanya.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pemeriksaan.html
Anthony,Robert N., James S. Reece. Accounting for Tax. Edisi ke 7. Jakarta : 2007
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembetulan-ketetapan-pajak.

1 komentar: