BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut ketentuan
perundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk
yang tujuannya untuk digunakan membiayai pengeluaran public sehubungan dengan
tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
· Prinsip
Pemungutan Pajak Menurut teori yang ada bahwa negara berhak memungut pajak dari
penduduknya, karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada
negara. Makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula
perlindungan negara kepadanya.
Sama
dengan teori asuransi, teori ini mempunyai kelemahan antara lain tentang fungsi
negara untuk melindungi segenap rakyatnya. Negara tidak boleh memilih-milih
dalam melindungi penduduknya. Jika misalnya di suatu RT (Rukun Tetangga)
terjadi kebakaran, apakah hanya mereka yang sudah bayar pajak yang dibantu dan
diselamatkan oleh petugas mobil kebakaran? Di samping itu jika ditinjau dari
unsur definisi pajak, maka adanya hubungan langsung atau kontraprestasi (dalam
hal ini kepentingan wajib pajak) telah menggugurkan eksistensi pajak itu
sendiri.
· Pengertian
tunggakan pajak Tunggakan pajak merupakan pajak yang terutang ataupun yang
belum dibayar kepada negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jumlah
hutang pajak yang harus dibayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan
tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan harus dibayar oleh wajib pajak
ataupun penanggung pajak.
Dalam
pelaksanaannya tidak semua wajib pajak atau penanggung pajak melunasi pajak
yang terhutang tepat waktu. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan
hutang pajak tersebut belum juga dilunasi, maka dilakukkan biaya tindakan
penagihan dengan pajak. Penagihan atau pajak adalah serangkaian tindakan agar
penaggung pajak melunasi utang pajak dan penagihan pajak menegur
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
surat paksa, mengusulkan pencegahan pelaksanaan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Prosedur penagihan pajak
dimulai dari dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak.
SKP tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan dan disusun oleh
wajib pajak sendiri yang dikenal dengan istilah self assessment system.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
Guna untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ketetapan Umum Perpajakan Serta dalam penulisan
makalah ini saya selaku penulis bisa mendapat pengetahuan tentang ilmu
perpajakan tentang bagaimana tata cara pemeriksaan penelitian dan penyidikan
pajak yang benar, serta dapat mengetahui sanksi-sanksi apa saja yang akan
diterima bagi yang melakukan penyelewengan dalam perpajakan serta dapat lebih
memahami teknik dan metode pemeriksaan pajak beserta laporan hasil pemeriksaan
pajak.
C. RUMUSAN
MASALAH
a. Apa
saja metode yang digunakan dalam pemeriksaan pajak ?
b. Bagaimana
teknik yang digunakan dalam pemeriksaan pajak ?
c. Apa
hasil dari pemeriksaan pajak ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan
pajak adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,mengolah data dan
atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang
perpajakan.
Sedangkan definisi pemeriksaan dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :
“Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu
standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.”
B. TUJUAN
PEMERIKSAAN PAJAK
Tujuan dari pemeriksaan pajak
ialah :
1. Menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan:
- Harus dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP
- Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak :
a) menyampaikan SPT LB, termasuk yang
telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
b) menyampaikan SPT rugi;
c) tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi melampau jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat
teguran;
d) melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, likuidasi, pembubaran usaha;
e) WP OP yang akan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya; atau
f) menyampaikan Surat Pemberitahuan
yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based
selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak
dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.Tujuan lain, yaitu:
Ø Pemberian NPWP secara jabatan
Ø Penghapusan NPWP
Ø Pengukuhan atau pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak
Ø Wajib pajak mengajukan keberatan
Ø pengumpulan bahan guna menyusun
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Ø pengumpulan bahan guna menyusun
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Ø pengumpulan bahan guna menyusun
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Ø penentuan satu atau lebih tempat
terutang PPN
Ø pemeriksaan dalam rangka penagihan
pajak
Ø memenuhi permintaan informasi dari
negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
C. METODE PEMERIKSAAN PAJAK
Metode dalam pemeriksaan pajak ada
2, yaitu:
a. Metode Langsung
Adalah teknik
dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka
dalam SPT, yang dilakukan terhadap laporan keuangan dan buku, catatan, serta
dokumen pendukung. Pelaksanaan pemeriksaan dengan metode ini dilakukan sesuai
program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan labarugi yang
menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT.
b. Metode Tidak Langsung
Adalah
teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran
angka-angka dalam SPT, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu
pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Hasil ini
merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran
angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yang valid dan abash
untuk membuktikan ketidakbenaran tersebut.
D.
TEKNIK
PEMERIKSAAN PAJAK
1. Melakukan evaluasi
a.
Menilai kebenaran formal SPT/
informasi dalam SPT.
b.
Menilai kelengkapan SPT.
c.
Menilai system pengendalian intern
perusahaan.
2. Melakukan analisis angka-angka
a.
Perbandingan analisis rasio dengan
standard yang berlaku.
b.
Perbandingan analisis beberapa tahun
pajak terakhir.
c.
Kaitan antara analisis rencana
biaya, rencana penjualan, rencana produksi, rencana pembelian, dsb.
3. Melacak angka-angka dan memeriksa
dokumen
Hal
yang perlu diperhatikan:
Ø
Nama orang/badan yang mengeluarkan
dokumen yang bersangkutan
Ø
Tanggal pembuatan dokumen
Ø Keaslian
dokumen
4. Pengujian arus uang, barang,
piutang, dan utang
5. Pengujian atas mutasi setelah
tanggal neraca
Ø Membandingkan angka dineraca dengan
buku besar dan buku tambahannya
Ø Membandingkan saldo-saldo pada angka
neraca tersebut dengan daftar utang/piutang untuk bulan pertama tahun
berikutnya, setelah memerhatikan mutasi yang terjadi pada bulan tersebut.
Ø Mengecek mutasi yang terjadi dengan catatan
pada buku harian kas/bank, buku pembelian/penjualan pada bulan yang sama
6. Pemanfaatan informasi pihak ketiga
a. Data dari pihak untuk cross check,
misalnya utang dagang pihak ketiga untuk memastikan pembelian yang terjadi
dengan pihak ketiga, jika mamaterial buatkan datanya karena bagi pihak ketiga
merupakan penjualan
b. Mengumpulkan data dari pihak ketiga,
misalnya bea cukai, departemen kehutanan, dan lain-lain
7. Melakukan pengujian fisik
8. Melakukan inspeksi (sifat dan proses
produksi)
9. Melakukan rekonsiliasi
10.
Melakukan
footing (kebenaran penjumlahan/pengurangan ke bawah)
11.
Melakukan
cross footing (kebenaran penjumlahan/pengurangan ke samping)
12.
Melakukan
vouching (dokumen dasar)
13.
Melakukan
trasir (pencatatan transaksi)
14.
Melakukan
konfirmasi kepada pihak ketiga
15.
Melakukan
sampling data (menguji sebagian bukti)
E. LAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN PAJAK
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk
Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, bentuk, isi, dan format
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun dengan merujuk pada Pedoman Penyusunan
LHP. Pedoman ini dibuat agar format LHP menjadi seragam. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan LHP adalah sebagai berikut.
1.
|
LHP
adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang
disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
|
2.
|
LHP
disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang
diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak
yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula
pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
|
3.
|
LHP
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berisi antara lain
mengenai:
|
4. IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN DAN
PENGHITUNGAN PAJAK TERUTANG
Bagian
ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang
diperiksa sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II huruf E di atas beserta
penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar,
sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat
Tagihan Pajak.
5. SIMPULAN
DAN USULAN PEMERIKSA
Ø
.
|
Simpulan
Pemeriksa, yang berisi:
|
||||||
Usulan
Pemeriksa, yang berisi:
|
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø Fungsi dan tujuan pemeriksaan pajak
secara keseluruhan adalah supaya Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya
dengan benar. Benar karena Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya sesuai
keadaan sebenarnya. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang disembunyikan dan
terbuka. Benar karena Wajib Pajak telah menghitung pajak terutang sesuai dengan
peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
Ø Ada banyak ketentuan dalam melakukan
pemeriksaan pajak, secara garis besar diantaranya yaitu :
a)
Ruang Lingkup pemeriksaan
b)
Kriteria Pemeriksaan
c)
Jenis Pemeriksaan
d)
Jangka Waktu Pemeriksaan
e)
Jangka Waktu RestitusiPajak
f)
Penyelesaian Pemeriksaan
g)
Pertemuan dengan Wajib Pajak
h)
Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
i)
Permintaan Keterangan
j)
SPHP dan Closing Conference
Ø
Setiap dilakukan pemeriksaan pajak
oleh kantor pajak, Wajib pajak mempunyai kewajiban dan haknya yang telah
ditentukan oleh perundang –undangan.
B.
SARAN
Sebagai umat manusia yang tak pernah
lepas dari salah, kami selaku penulis hanya melampirkan materi yang terbaik,
jika ada ditemukan kesalahan- kesalahan dalam penulisan mohon dimaafkan. Semoga
mkalah ini dapat menjadi referensi bagi yang membacanya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pemeriksaan.html
Anthony,Robert N.,
James S. Reece. Accounting for Tax. Edisi ke 7. Jakarta : 2007
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembetulan-ketetapan-pajak.
good your blog.
BalasHapusmy blog